PETERNAKAN ORGANIK : SYARAT DAN PRINSIP YANG WAJIB DIIKUTI

Peternakan organik harus dijalankan dengan prinsip tertentu agar mendapat sertifikasi resmi. Simak prinsip-prinsip peternakan organik pada artikel ini

peternakan organik
Karena keduanya menghasilkan produk akhir yang dijamin aman, pertanian organik dan pertanian konvensional merupakan komponen penting dari istilah pertanian organik.

Peternakan organik memiliki kemampuan untuk menghasilkan berbagai produk hewani yang berkualitas tinggi dan unggul sambil tetap bebas dari berbagai cemaran senyawa kimia berbahaya.  
Apa Yang Dimaksud dengan Peternakan Organik?  
 
Peternakan organik adalah pengembangan dari peternakan konvensional yang bertujuan untuk menghasilkan produk yang sehat dan tentu saja ramah lingkungan. 
 
Nah untuk menghasilkan produk ternak organik ada beberapa syarat wajib dipenuhi lebih dulu biar bisa diberi stempel dan mendapat sertifikasi produk peternakan organik yakni lingkungan peternakan yang bebas polusi dan terjaga sanitasinya, pakan ternak yang bebas kimia berbahaya, memperhatikan kesejahteraan hewan (animalwelfare), serta mendukung keamanan pangan.
 
Untuk ternak, prinsip-prinsip yang digunakan dalam peternakan organik akan mengkondisikan lingkungannya seperti di alam bebas, bukan di kandang yang sempit.  
 
Peternakan akan dibuat di lapangan terbuka dalam jumlah yang relatif sedikit sehingga mereka dapat bergerak lebih leluasa, mengurangi stres bagi ternak.  
 
Pengembangbiakan Terprogram: 
 
Budidaya ternak secara organik ialah  program pengembangan hewan yang bertujuan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan produktivitas, menjaga ketahanan pangan, membantu ternak menyesuaikan diri dengan lingkungan, dan mempertahankan keanekaragaman hayati.  
 
Tidak seperti peternakan konvensional yang hanya berfokus pada produktivitas tahunan, pengembangbiakan terprogram ini akan meningkatkan produktivitas dalam jangka panjang.  
 
Peternakan secara organik membuat lingkungan ternak lebih sehat karena membatasi populasi ternak.  
 
Tujuan utamanya adalah untuk menghindari berbagai penyakit yang disebabkan oleh bakteri dan parasit yang ditemukan dalam kotoran ternak. Selanjutnya, kotoran ternak ini akan diolah menjadi pupuk organik untuk membantu pertumbuhan tanaman pakan dan rumput.
 
Sistem Anti-Penyakit  
 
Obat preventif allophatic, kecuali vaksin, jarang digunakan dalam peternakan organik. Budidaya ternak secara organik umumnya akan meningkatkan kesehatan hewan ternak lewat  peningkatan kekebalan tubuh hewan dan pemberian pakan yang mengandung nutrisi, alih-alih tanpa memberikan berbagai macam obat. 
 
Hal ini mencegah residu antibiotik dan bahan kimia lainnya masuk ke dalam produk hewani. Hewan ternak yang diternakkan secara organik juga akan diberikan pakan organik.  
 
Pakan organik berasal dari tanaman-tanaman yang dibudidayakan secara khusus. Pakan organik ini nantinya akan bebas dari pestisida dan pupuk kimia serta berbagai macam polusi senyawa beracun termasuk logam berat.  
 
Dengan pakan organik, ternak pun akan terbebas dari senyawa berbahaya dan akan mendukung kesehatan para konsumen.
 
Syarat mendapat sertifikasi ternak organik  
 
Label organik dapat dikantongi sebuah produk bila sudah memiliki sertifikasi organik, dan lembaga yang mempunyai kewenangan memberi stempel organik itu di negara Indonesia ialah KAN (komite akreditasi nasional. Ini diatur dalam pasal 9 ayat 1 permentan nomor 64 tahun 2013 tentang system pertanian organik. 
 
Dilansir dari laman ICERT.id, ada beberapa syarat perlu dipenuhi untuk bisa mengantongi sertifikat peternakan organik, yaitu Bahwa ternaknya itu harus dipelihara secara organik sejak lahir Pakan ternaknya memakai bahan organik atau yang diijinkan Pemeliharaan ternaknya harus memperhatikan kondisi kandang, air minum, penerangan alami, udara segar dan lingkungan bebas stres. 
 
Manajemen produksinya memakai sistem manajemen organik. Kalau 4 syarat itu bisa dipenuhi, maka segera saja ajukan pendaftaran sertifikasi organik pada komite akreditasi nasional, dijamin bakal akan disetujui
 
Link copied to clipboard.