KLAIM ASURANSI MUDAH DAN CEPAT
Klaim asuransi merupakan fitur utama dari sebuah layanan perusahaan yang produk utamanya di bidang asuransi.
Klaim asuransi merupakan fitur utama dari sebuah layanan perusahaan yang produk utamanya di bidang asuransi. Hal ini menjadi penting, sebab memberikan manfaat timbal balik bagi nasabah pemegang polis.
Namun tak bisa kita pungkiri, banyak perusahaan asuransi yang begitu manisnya menawarkan produk asuransinya kepada calon nasabah namun begitu sulit saat proses klaim polisnya.
Guna menghindari muncul lagi masalah susahnya klaim asuransi itu, berikut saya akan uraikan sedikit tata cara klaimnya biar tidak ada penolakan perusahaan .
Sebagai sebuah produk keuangan, maka ini menjadi salah satu target pengawasan otoritas jasa keuangan. Pengawasan tersebut dilakukan dengan maksud melindungi hak konsumen.
Adapun bagi perusahaan hal itu menjadi rambu-rambu dalam menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil
Apa itu klaim asuransi
Ialah saat nasabah pemegang polis meminta sebuah perusahaan asuransi untuk membayar atau melakukan ganti rugi sesuai jaminan yang tertera dalam polis asuransi.
Jadi ketika terjadi sebuah peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi nasabah maka atas peristiwa itu kemudian mereka melaporkannya pada pihak perusahaan.
Atas laporan dari pemegang polis itu lantas perusahaan melakukan pemeriksaan lapangan, guna menentukan kelayakan ganti rugi yang nasabah minta.
Contoh kongkritnya, misal terjadi peristiwa tabrakan mobil yang berakibat mobil pemegang polis itu rusak. Oleh karena ia mengikuti program asuransi mobil sebuah perusahaan, maka klaim atas kerusakan mobil dapat ia ajukan.
Kewajiban perusahaan asuransi
Menurut peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, kewajiban perusahaan asuransi meliputi
1. Transparan dalam memberikan informasi
2. Pengelolan pengaduan
Sekiranya ada perusahaan asuransi nakal dan menerabas peraturan ojk ini, maka akan berujung dengan sanksi pencabutan ijin usahanya.
Dilansir dari situs resmi ojk, terungkap fakta bahwa pada tahun 2023 sebanyak 82 % perusahaan asuransi di wilayah indonesia telah mematuhi tata kelola yang baik.
Jenis-jenis klaim Asuransi
Saat ini, ada banyak sekali jenis asuransi yang beredar dan sering ditawarkan perusahaan. Paling umum dan paling mudah dijumpai adalah :
1. jiwa
2. kecelakaan
3. kebakaran
4. pertanian
5. kerusakaan properti
5 jenis asuransi tersebut merupakan produk keuangan yang menjadi produk utama beberapa perusahaan terkemuka,
Tujuan utama klaim Asuransi
Bahwa tujuan utama mengikuti sebuah layanan asuransi adalah memberikan perlindungan finansial kepada diri kita sendiri. Saat terjadi sebuah peristiwa yang tidak terduga dan saat itu kondisi keuangan kita lagi morat-marit, maka dewa penyelamatnya klaim asuransi.
Disamping itu juga, ini merupakan parameter pembuktian menilai tanggung jawab perusahaan pada nasabah pemegang polis. Jangan hanya bumbu manis saat menawarkan layanan asuransinya tapi begitu rumit ketika klaim diajukan.
Persiapan nasabah pemegang polis
Sebelum mengajukan klaim penting bagi nasabah untuk memperhatikan hal-hal penting berikut ini
1. Mengetahui isi polis
1. Mengetahui isi polis
Deklarasi yang tertuang dalam sebuah polis harus nasabah ketahui persis, kerugian apa saja yang bisa ditanggung perusahaan, bagaimana proses pengajuan klaim, dead line waktu pengajuan klaim. Pengetahuan ini wajib ada dalam isi batok kepala nasabah, biar klaimnya tidak tersesat alias tertolak.
2. Kelengkapan dokumen pendukung
Lolos tidaknya sebuah klaim nasabah akan sangat terkait dari kelengkapan dokumen pendukung yang terlampir. Misal peristiwa kecelakaan mobil maka dokumen pendukungnya meliputi
a. Laporan kepolisian
b. Foto bukti kerusakan kendaraan
c. kwitansi biaya perbaikan
d. Hasil diagnosis media.
3. Batas waktu pengajuan klaim Asuransi
Pada point ketiga ini adalah titik sentralnya yang wajib nasabah soroti, karena kendati dokumen lengkap namun pengajuannya melewati tenggat waktu yang perusahaan tentukan maka hasilnya nol besar.
Jadi saat ada terjadi sebuah peristiwa tak terduga, segera laporkan ke perusahaan disertai dokumen pendukungnya. Biasanya rentang waktu pelaporan antara 7 hari hingga 30 hari terhitung sejak peristiwa klaim terjadi.
4. Verifikasi dan validasi lapangan
Nasabah perlu menyadari klaim yang telah ia ajukan akan memasuki tahap uji validasi lapangan. Perusahan akan segera melakukan survey lapangan guna memastikan klaim kita.
Jadi, berikan informasi yang benar serta lengkap agar proses verifikasi lapangannya bisa berjalan lancar. Jangan coba berbohong sebuah fakta penting, karena bisa berujung klaimnya bakal tidak cair.
5. Arsipkan dokumen
Semua dokumen sejak dari pengajuan klaim hingga ke tahap pemeriksaan lapangan perlu nasabah arsipkan secara rapi. Ini akan sangat bermanfaat sekali saat terjadi perbedaan pendapat atau masalah klaim.
Sekiranya semua proses klaim itu sudah kita ikuti namun memberikan hasil maksimal maka nasabah dapat melayangkan pengaduan pada OJK melalui nomor 157, whatsapp 081157157157.
Penutup
Klaim asuransi oleh seorang nasabah pemegang polis merupakan senjata utama yang memberikan efek perlindungan secara finansial.
Saat terjadi keadaan yang tidak kita harapkan maka klaim ini menjadi sarana yang menjadi solusi tercepat memperbaiki keadaan yang ada.
Oleh sebab itu seorang nasabah harus mempunyai pengetahuan dasar yang terkait dengan klaim asuransi yang sementara ia ikuti. Ini nantinya akan sangat membantu sekali saat ia mengajukan klaim.
Tags:
EKONOMI DAN BISNIS